PENGERTIAN
Hadats dan najis merupakan sesuatu yang kotor dalam pandangan syari’at islam yang wajib dibersihkan ketika akan melaksanakan syari’at islam yang lain yang menuntut persyaratan suci seperti shalat dan thawaf.
Cara membersihkan hadats maupun najis harus dilakukan dengan cara yang telah ditetapkan oleh syari’at islam seperti wudhu dan mandi syar’i.
1. HADATS
JENIS HADATS
Yang termasuk katagori hadats adalah :
· Hadats besar
Jika seseorang junub baik karena bersenggama atau mimpi, laki laki maupun perempuan.
Haid, darah kotor yang keluar secara periodik dari seorang wanita yang telah baligh, biasanya 1 minggu
Nifas, darah yang keluar dari seorang wanita yang telah melakukan proses persalinan, biasanya 40 hari
· Hadats Kecil
Jika sesuatu keluar dari saluran pembuangan sebelah depan
Jika sesuatu keluar dari pembuangan sebelah belakang
CARA MENSUCIKAN HADATS
Cara mensucikan hadats dapat dilakukan dengan 3 cara :
a. Berwudlu. Hanya digunakan untuk mensucikan hadats kecil saja
b. Mandi Syar’i. digunakan untuk mensucikan hadats besar
c. Tayamum. Dapat digunakan untuk mensucikan hadats kecil maupun besar, jika tidak ditemukan air atau sakit yang membahayakan kesehatan.
2. NAJIS
ADALAH sesuatu yang menurut ajaran Islam dianggap kotor dan harus dibersihkan baik yang melekat pada tubuh, pakaian maupun tempat ibadah (Sayid Sabik, 1976 : 32).
BENDA BENDA YANG DIGOLONGKAN NAJIS adalah : Bangkai, darah yang mengalir, daging babi, segala jenis khamer, jilatan anjing, air kencing, kotoran manusia dan kotoran binatang.
CARA MENSUCIKAN NAJIS
Air kencing bayi laki laki yang belum mengkonsumsi apa apa cukup diperciki air (disiram).
Najis jilatan anjing dicuci tujuh kali yang diawali dengan cucian yang dicampur dengan tanah
Najis selain yang tersebut di atas harus dicuci dengan air sampai bersih dan hilang warna, rasa dan bau.